Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
45/Pdt.P/2025/PA.Tg AMBARITA BINTI WURYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 45/Pdt.P/2025/PA.Tg
Tanggal Surat Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AMBARITA BINTI WURYANTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan anak yang bernama: NADZIFA AULYA SAFITRI BINTI FADLI, perempuan, lahir di Tegal 26 Juli 2015, umur 10 tahun 3 bulan, dibawah perwalian dari Pemohon yang bernama AMBARITA BINTI WURYANTO selaku ibu kandungnya untuk melakukan perbuatan hukum terhadap hal-hal tertentu (khusus) dalam hal pengurusan balik nama jual beli sertifikat hak milik berupa bidang tanah dengan luas 152 m2 Sertifikat Hak Milik NIB. 11.06.000006815.0 yang akan diurus di kantor Notaris dan PPAT LILA KURNIAWATI, S.H., M.Kn. yang beralamat di Jalan Kapten Ismail Nomor 9, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal;
3. Menetapkan biaya perkara menurut hukum yang berlaku;

 

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak